Arcandra menjelaskan, terkadang lamanya proses pembuatan SKUP karena miss komunikasi dari pihak kontraktornya. Berdasarkan pengamatannya, masih ada kontraktor yang mendaftarkan SKUP dengan mencantumkan syarat yang seadanya.
Selain itu, masih ada beberapa kontraktor yang mengajukan izin lewat pihak ketiga. Sebab, bisa saja pihak ketiga itu yang memperlambat proses perizinan.
"Bagi kontraktor mohon kiranya, lamanya justru di pihak ketiganya, mentality-nya kita ubah, kalau sudah diperbaiki sistemnya, ya langsung saja (ke Dirjen Migas)," kata Arcandra.
(Fakhri Rezy)