Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lewat Sistem Online, Kementerian ESDM Ingin Pangkas Izin Menjadi 3 Hari

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2019 |16:51 WIB
Lewat Sistem Online, Kementerian ESDM Ingin Pangkas Izin Menjadi 3 Hari
Arcandra (Foto: Giri Hartomo/Okezone)
A
A
A

Arcandra menjelaskan, terkadang lamanya proses pembuatan SKUP karena miss komunikasi dari pihak kontraktornya. Berdasarkan pengamatannya, masih ada kontraktor yang mendaftarkan SKUP dengan mencantumkan syarat yang seadanya.

Selain itu, masih ada beberapa kontraktor yang mengajukan izin lewat pihak ketiga. Sebab, bisa saja pihak ketiga itu yang memperlambat proses perizinan.

"Bagi kontraktor mohon kiranya, lamanya justru di pihak ketiganya, mentality-nya kita ubah, kalau sudah diperbaiki sistemnya, ya langsung saja (ke Dirjen Migas)," kata Arcandra.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement