Ia mengatakan, secara PSO PT Garam sudah persero dan kalau dana habis tidak ada kewajiban untuk menyerap, sebab tidak hanya PT Garam yang menyerap garam rakyat, sejumlah industri besar juga melakukan penyerapan, seperti PT Unichem Candi Indonesia dan PT Susanti Megah yang masing-masing sekitar 40 ribu ton.
''Pertanyaannya, yang diserap industri adalah garam K1 atau kualitas pertama. Karena kami berharap dengan menyerap K1 proses olahan bisa sesuai dengan kualitas yang diinginkan,'' ujarnya.
Karena itu, kata dia, peningkatan kualitas produksi garam saat ini harus terus dilakukan, meski setiap industri membutuhkan garam dengan kualitas berbeda-beda.
(Fakhri Rezy)