Dia menerangkan, untuk dapat status terdaftar dan diaswasi OJK semua berkas berliku dan panjang, termasuk siapa yang mendirikan fintech. Lalu latar belakang pendiri, manajemen dengan riwayat pendidikan. Kemudian KTP, tempat tinggal, akta pendirian perusahaan, harus berbadan hukum, server teknologi itu Indonesia atau luar negeri.
"Semua pusat data harus di Indonesia. Kemarin digagalin OJK ternyata banyak yang statusnya di China, Beijing, Rusia, Filipina. Jadi semua server harus di Indonesia dan di cek OJK," ujarnya.
Kemudian yang perlu masyarakat tahu adalah setiap fintech ilegal biasanya memberikan bunga harian sebesar 1%-2%. Besaran bunga tersebut biasanya tidak transparan diinformasikan pada peminjam.
"Bisa dibayangin pinjam Rp1 juta dengan bunga 1,5% per hari dikali 30 hari, belum bunga jika terlambat bayar. Itu yang memberatkan," tuturnya.
Nah, katanya, saat ini seluruh fintech terdaftar di OJK dan member di AFPI, bunga harian paling tinggi 0,8% per hari. Kemudian ada kantor, sudah ada badan hukum, web site, aplikasi dengab license ISO 27001.
"Wajib karena ada hubungan dengan Kominfo. Semua itu prosesnya sampai dapat status resmi terdaftar dan diawasi OJK," tuturnya.
(Dani Jumadil Akhir)