JAKARTA - Dari 1.082 pinjaman fintech (financial technology) Peer to Peer (P2P) Lending, baru 113 fintech yang menyandang status resmi dan diawasi langsung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan masih banyak aplikasi pinjaman online secara ilegal, masyarakat diimbau menjadi konsumen atau nasabah yang pintar. Salah satu fintech yang sudah resmi terdaftar di OJK, Akseleran berbagi tips supaya masyarakat bisa mengetahui mana fintech legal dan tidak.
 Baca Juga: Pinjaman Online Meningkat 100,72%, Nilainya Capai Rp41 Triliun
Senior Vice President Corporate Communication Akseleran Rimba Laut mengatakan, masyarakat harus tahu, sebenarnya mendapat pinjaman online yang resmi ada syarat yang ketat dan tidak mudah. Maksudnya, tidak sekadar mendapat SMS 'Selamat Anda dipilih untuk mendapat pinjaman. Silahkan klik di sini'.
"Kalau masyarakat tahu, fintech ilegal dengan kita mengklik link itu pasti dia mencuri data pelanggan dengan cara download aplikasi A. Nanti ada pilih setuju dengan syarat ketentuan, otomatis nomer HP di phone kita yang mendowload terambil semua. Kalau tidak setuju tidak bisa proses pinjaman. Nah itulah, pintarnya fintech ilegal," ujarnya kepada Okezone.
 Baca Juga: OJK: 46 Fintech Jalani Uji Keandalan
Sekarang, kata Rimba, masyarakat harus benar-benar jadi konsumen yang pintar dengan memeriksa fintech lebih dulu. Untuk diketahui, seluruh fintech resmi, mereka harus jadi member Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia lebih dulu. Kemudian fintech baru proses dokumen supaya dapat status terdaftar.
"Memang perlu masyarakat tahu kunci yang pertama itu Fintech terdaftar di OJK, proses untuk terdaftar di OJK itu panjang dan sulit. Lalu surat itu tidak bisa dipalsukan karena setiap aplikasi dan website ada logo OJK. Itu logo terdaftar dan diawasi oleh OJK dan itu diberikan dari OJK kepada penyelenggara yang sudah dapat status diawasi OJK. Jadi tidak bisa asal ambil dari Google," ujarnya.