Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Buka Rekening Efek Tak Ribet, Kabar Baik Buat Milenial

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Sabtu, 20 Juli 2019 |09:11 WIB
Buka Rekening Efek Tak Ribet, Kabar Baik Buat Milenial
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) berkomitmen untuk terus memperkuat basis pemodal lokal. Sejumlah kebijakan dalam rangka literasi terus digalakkan.

Setelah program “Yuk Nabung Saham”, yang berjalan masif, otoritas bursa saham tidak berhenti di situ. Merespons tren munculnya para milenial yang merespons program “Yuk Nabung Saham”, OJK dan BEI melanjutkannya dengan penyederhanaan proses pembukaan rekening efek.

Sudah jadi pengetahuan umum, masyarakat modern dan terutama milenials, lebih menyukai cara praktis dalam berbagai urusan. Bahasa gaulnya, “gak pake ribet”. Prinsipnya, jika bisa dipermudah, mengapa harus harus dibuat sulit. Cara pandang seperti itu telah direspons melalui terobosan dalam layanan membuka rekening, baik rekening efek maupun rekening reksa dana.

Melalui program penyederhanaan ini, investor pasar modal cukup meluangkan waktu paling laa 2 jam untuk bisa mulai bertransaksi. Sejak penghujung Maret 2019, bertempat di Gedung BEI, OJK telah meresmikan penyederhanaan ketentuan membuka rekening efek dan rekening nasabah secara elektronik.

Baca Juga: Laba Bersih BEI Turun 14% Jadi Rp265 Miliar pada 2018

Selain untuk kepentingan literasi, program ini juka bertujuan untuk meningkatkan inklusi jasa keuangan, terutama inklusi di bidang pasar modal.

Aturan penyederhanaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.

Pedoman teknis pelaksanaan aturan tersebut pun sudah dijabarkan untuk menjadi pedoman teknis mulai dari pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah secara elektronik, penyediaan Customer Due Diligence (CDD) pihak ketiga, serta pedoman formulir pembukaan rekening untuk nasabah individual.

SEOJK diterbitkan agar pelaksanaan CDD tetap mengacu pada peraturan, namun tetap efisien dan memudahkan aktivitas transaksi di Pasar Modal.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement