Ia juga mengusulkan bahwa sudah saatnya kerja sama penanganan kasus dalam bentuk MIST pada kasus seperti Nika yang dibentuk secara adhoc ini dijadikan model di berbagai negara di dunia untuk mengatasi kejahatan lintas negara dalam industri perikanan.
Menteri Kelautan dan Perikanan RI juga meminta kepada negara-negara di dunia yang memiliki kepentingan legal langsung terhadap kejahatan lintas negara terorganisir, bahwa saat ini sudah saatnya menerapkan pertanggungjawaban pidana korporasi.
"Apabila pertanggungjawaban pidana korporasi tidak diterapkan, selama itu pula kelompok-kelompok pelaku illegal fishing ini tidak akan pernah jera," kata Menteri Susi.
Selain itu, ujar dia, sudah saatnya peran Interpol diperkuat dengan memiliki dana yang lebih besar dalam rangka memperkuat jaringan dengan negara-negara yang gigih memberantas kejahatan perikanan lintas negara ini, terutama untuk kualitas pertukaran informasi, asistensi investigasi dan pengembangan kapasitas.
KKP terus mengupayakan agar kebijakan nasional pemerintah Indonesia dalam memberantas praktik IUU Fishing atau pencurian ikan dapat memperoleh dukungan internasional.
"Kunci untuk pemberantasan IUU Fishing adalah jika negara memiliki kebijakan nasional dan dukungan politik yang kuat untuk memerangi IUU Fishing. Kami mendorong negara untuk membuat kebijakan yang ketat, berinvestasi dalam meningkatkan kapasitas penegakan hukum, dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang kuat untuk menutup pintu terjadinya IUU Fishing," kata Kepala Badan Riset dan SDM KKP, Sjarief Widjaja.
Menurut Sjarief, memberantas IUU Fishing melalui berbagai forum kerja sama regional dan internasional penting dilakukan karena pelakunya kerap bersifat lintas negara. Selain itu, ujar dia, aktivitas penangkapan ikan secara ilegal juga dilakukan oleh kapal-kapal asing dengan ABK dari berbagai kewarganegaraan.
(Dani Jumadil Akhir)