Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Selain Diskon 50%, Ini Ide Baru Menhub soal Tiket Pesawat

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 22 Juli 2019 |15:06 WIB
Selain Diskon 50%, Ini Ide Baru Menhub soal Tiket Pesawat
Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Okezone)
A
A
A

Kebijakan pertama yaitu terkait penurunan harga tiket maskapai berbiaya hemat sebesar 50% dari tarif batas atas (TBA) dan usulan tambahan mengenai sharing diskon antara stakeholder sektor penerbangan dan pariwisata.

"Misalnya begini nih pariwisata itu kasih 50%, aviasi juga 50% untuk tempat tertentu dan waktu tertentu," katanya.

Sebelumnya, Kemenko Perekonomian menetapkan kebijakan penurunan tiket maskapai berbiaya hemat kepada Citilink Indonesia dan Lion Air. Kebijakan harga tiket 50 persen dari TBA dilakukan pada Selasa, Kamis, dan Sabtu pada pukul 10.00 hingga 14.00 waktu setempat.

Hanya saja semenjak penerapan kebijakan tersebut pada 11 Juli 2019, belum semua maskapai yang terpantau menjual harga tiketnya 50% dari TBA pada waktu tersebut. Salah satunya, Lion Air yang masih belum siap menjual harga tiket dengan ketentuan tersebut karena masih harus melakukan penyesuaian sistem.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement