Adapun kepemilikan saham Bandara Kertajati oleh AP II diberikan sebesar 25%, melalui skema penerbitan reksa dana penyertaan terbatas (RDPT). Di mana pemegang saham mayoritas adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Okupansi Penumpang Pesawat Bandara Kertajati Capai 70%
Awaluddin menjelaskan, jika BPKP telah melakukan peninjauan, maka untuk merealisasikan kesepakatan tersebut pihaknya akan meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pemegang saham AP II. Sedangkan, pihak BIJB akan berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat.
"Kalau sudah sepakat berarti kita closing deal. Ya sudah selesai, berarti 25% akan pindah ke PT AP II," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)