JAKARTA - China akan menerapkan bea anti-dumping atas beberapa produk baja nirkarat atau stainless steel yang diimpor dari Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, dan Indonesia.Tarif bea anti-dumping yang bervariasi antara 18,1% hingga 103,1%, akan diterapkan pada baja nirkarat batangan setengah jadi (stainless steel billets) dan baja nirkarat canai panas (hot-rolled stainless steel plates) dari perusahaan-perusahaan di Uni Eropa dan tiga negara Asia tersebut, mulai 23 Juli.
Baca Juga: Di Tengah Perang Dagang, Ekonomi China Mampu Tumbuh 6,3% di Semester I-2019
Keputusan itu menyusul penyelidikan praktek anti-dumping pada Juli tahun lalu menyusul keluhan dari Shanxi Taigang Stainless Steel, perusahaan baja milik pemerintah China.
“Badan investigasi sudah membuat keputusan final bahwa ada praktek dumping pada produk yang diinvestigasi dan sudah menyebabkan kerugian besar kepada industri di China,” kata Kementerian Perdagangan dalam pernyataannya, dikutip dari VOA Indonesia, Selasa (23/7/2019).
Baca Juga: Cadangan Devisa China Naik USD3,12 Triliun di Juni