JAKARTA - Usai melakukan revisi laporan keuangan pasca-hasil putusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ternyata Garuda mencatat net loss atau rugi bersih USD175,02 juta atau setara Rp2,45 triliun.
Apa yang disampaikan Garuda berbanding terbalik sebelum revisi dilakukan. Di mana perseroan mencatat laba bersih USD5,01 juta, yang kemudian menjadi polemik.
"Restatement laporan laba rugi periode buku 2018 dan kuartal I-2019 ini merupakan bentuk tindak lanjut perusahaan atas hasil putusan regulator terkait laporan kinerja keuangan perseroan. Dalam proses penyajian laporan restatement tersebut kami telah melaksanakan korespondensi dengan OJK dan stakeholder lainnya dalam memastikan kesesuaikan aturan dan prinsip compliance dalam penyajian laporan restatement tersebut," kata Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal.
Sementara itu, Garuda Indonesia juga telah memenuhi sanksi admistratif berupa sejumlah denda sebelum batas waktu yang dipersyaratkan oleh OJK dan BEI, pelaporan terhadap pemenuhan sanksi denda telah disampaikan melalui surat kepada OJK dan BEI tertanggal 11 Juli 2019.
Baca Selengkapnya: Revisi Laporan Keuangan 2018, Garuda Indonesia Rugi Rp2,4 Triliun
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.