JAKARTA– Keputusan PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) yang mengumumkan penyajian kembali Laporan Keuangan (restatement) tahun buku 2018 dinilai sejumlah pihak merupakan langkah terbaik.
Baca Juga: Keuntungan Garuda Kuartal I-2019 Sudah Diaudit?
Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarko Sunaryo menyebutkan, Garuda memang seharusnya menyajikan kembali Laporan Keuangan 2018.
“Itu kan perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan penyajian kembali LK 2018 dan OJK punya wewenang untuk memberikan perintah tersebut,” kata Tarko dalam rilisnya di Jakarta kemarin.
Baca Juga: Garuda Perpanjang Sewa Pesawat demi Laba
Dia menilai restatement laporan keuangan Garuda tahun buku 2018 merupakan langkah yang terbaik walaupun memang tercatat rugi USD175 juta.