JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan hasil pemanggilan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait rangkap jabatan ditubuh maskapai Garuda Indonesia.
Dalam pemanggilan tersebut, undangan yang semula ditunjukan kepada Menteri BUMN Rini Soemarno dihadiri oleh Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal.
Baca Juga: KPPU Panggil Menteri Rini Bahas Rangkap Jabatan Bos Garuda
Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, dari hasil pemaparan, Kementerian BUMN menyebut rangkap jabatan di tubuh perusahaan BUMN diperbolehkan dalam Peraturan Menteri BUMN (PermenBUMN) nomor 03 tahun 2005. Asalkan, tidak berbenturan dengan kepentingan BUMN lainnya.
“Dari sisi Permen dijelaskan bahwa Direksi BUMN dapat menduduki jabatan lainnya selama tidak berbenturan dengan kepentingan BUMN,” ujarnya di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (29/7/2019)
Baca Juga: KPPU Pastikan Adanya Pelanggaran Bos Garuda yang Rangkap Jabatan
Lagi pula, aturan tersebut juga merupakan aturan turunan dari Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang tata cara penngangkatan Direksi BUMN. Artinya, apa yang dilakukan merupakan mandat dari UU dan juga Permen BUMN
“Dan dijelaskan juga di UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN tentang tata cara pengangkatan terkait Direksi itu diatur dalam Permen. Artinya Permen 03 tahun 2005 itu mandatory perintah UU dari BUMN. Bukan muncul tiba-tiba karena ada payung hukum yang lebih tinggi,” katanya.