Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Direksi BUMN Dinilai Rawan Terjerat Kasus Hukum, Ini Alasannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 29 Juli 2019 |20:39 WIB
Direksi BUMN Dinilai Rawan Terjerat Kasus Hukum, Ini Alasannya
Kementerian BUMN (Foto: Dok. Kementerian BUMN)
A
A
A

Jadi negara hanya sebagai pemilik saham, papar Ary, jika terkait dengan kekayaan BUMN, maka yang dilakukan oleh Direksi BUMN tentunya dalam bingkai UU Perseroan Terbatas.

“Jika Direksi BUMN telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan itikad baik, dan menjalankan good corporate governance sesuai dengan fiduciary duty sebagai direksi, maka yang bersangkutan tidak bisa dikriminalkan,” katanya.

Sedangkan jika ternyata jajaran direksi suatu BUMN tidak menjalankan prinsip fiduciary duty dan menyebabkan kerugian perusahaan, maka direksi tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan.

Seperti diketahui, sejak UU Tipikor diterapkan, banyak jajaran direksi BUMN di negeri ini yang terjerat kasus hukum, dan banyak di antaranya yang berakhir dengan vonis bersalah dan mendekam di jeruji besi, akibat adanya kasus yang merugikan persero yang dipimpinnya itu. Padahal, tidak semua kerugian yang terjadi di BUMN itu murni akibat kesalahan yang dilakukan direksi tersebut.

Akibatnya, para direksi BUMN kerap dalam posisi dilematis. Di satu sisi dia dituntut untuk mencari keuntungan, tetapi ketika keputusan bisnis yang diambil salah dianggap merugikan negara dan diancam dengan UU Tipikor.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement