Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Direksi BUMN Dinilai Rawan Terjerat Kasus Hukum, Ini Alasannya

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 29 Juli 2019 |20:39 WIB
Direksi BUMN Dinilai Rawan Terjerat Kasus Hukum, Ini Alasannya
Kementerian BUMN (Foto: Dok. Kementerian BUMN)
A
A
A

JAKARTA - Tafsir Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang terlalu luas oleh penegak hukum menjadi ganjalan bagi pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Para pimpinan BUMN tersebut berpotensi terjerat kasus hukum, hanya karena penegak hukum terlalu luas menafsirkan pasal-pasal dalam UU Tipikor tersebut, misalnya dalam hal kerugian yang dialami BUMN tersebut.

“Tafsir yang sangat luas dari pasal-pasal di UU Tipikor yang menyebabkan banyak direksi BUMN yang kemudian dapat terjebak dalam kasus Tipikor, karena tafsir dari UU Tipikor memang merupakan wilayah tafsir dari para aparat penegak hukum,” ujar konsultan hukum Ary Zulfikar dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (29/7/2019).

 Baca Juga: Kementerjan BUMN Geram Direksi BUMN Korupsi

Menurut Ary, aparat penegak hukum selalu mengkaitkan kekayaan negara termasuk aset atau kekayaan yang dimiliki, baik di BUMN maupun di anak perusahaan BUMN, sehingga jika ada kerugian di level BUMN maupun di level anak perusahaan BUMN, dianggap sebagai kerugian negara.

“Namun, di sisi lain tafsir aset BUMN/anak perusahaan BUMN agak berbeda, jika berbicara tentang kewajiban atau utang BUMN/anak perusahaan BUMN, kita tidak pernah mendengar istilah bahwa hutang BUMN/anak perusahaan adalah hutang/kewajiban negara atau pemerintah,” katanya.

 Baca Juga: Ketua KPK Ingatkan Menteri Rini Soemarno Bersihkan BUMN dari Korupsi

Dengan kondisi tersebut, dia menilai analogi aset BUMN adalah aset negara menjadi tidak relevan. Negara hanya memiliki saham pada BUMN yang dicatat sebagai kekayaan negara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement