Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Putuskan 7 Perusahaan Tidak Melakukan Kartel Garam

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2019 |08:00 WIB
KPPU Putuskan 7 Perusahaan Tidak Melakukan Kartel Garam
Foto: Sidang KPPU soal Kartel Garam
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa tujuh perusahaan terlapor terkait kasus kartel garam tidak bersalah. Keputusan tersebut diambil dalam persidangan tentang kartel garam.

Tujuh perusahaan terlapor yakni, PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetam Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP) dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

Komisi Majelis Dinni Melannie mengatakan, pengambilan keputusan tidak bersalahnya ketujuh perusahaan tersebut dikarenakan mereka tidak melanggar pasal 11 UU No 5 tahun 1999 mengenai Persaingan Usaha. Hal tersebut juga didasari oleh lima pertimbangan.

Baca Juga: KPPU Minta Notaris Bantu Tekan Persekongkolan Tender

Pertimbangan pertama adalah kelangkaan garam impor pada semester I-2015 dikarenakan keterlambatan terbitnya izin impor yang baru diterbitkan pada semester II-2015 yakni di Juli 2015. Kemudian terdapat perjanjian tidak tertulis di antara para terlapor untuk menentukan besaran total kuota impor garam industri aneka pangan dan pembagian alokasi kuota impor untuk masing-masing pihak yang terlibat dalam rangkaian perilaku pelaku usaha (yang saling mengingatkan diri antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain berdasarkan kesepakatan tertulis pada tanggal 27 Mei 2015 dan adanya bukti komunikasi berupa rapat-rapat AIPGI pada tanggal 4 Juni dan 5 Juni 2015, serta terbitnya surat AIPGI Nomor 36 tanggal 8 Juni 2015.

Kemudian pertimbangan selanjutnya bahwa terbukti terjadi pengaturan produksi berupa penentuan besaran kuota impor garam industri aneka pangan pada tahun 2015 sebesar 397.208 ton adalah berdasarkan Rekomendasi Hasil Kesepakatan tanggal 27 Mei 2015 terkait Rapat Koordinasi Swasembada Garam Nasional, yang ditindaklanjuti dengan surat AIPGI dan disetujui dalam rekomendasi impor oleh Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: KPPU: Praktik Persekongkolan Semakin Marak di Tahun Politik

KPPU juga menimbang berdasarkan, kebutuhan kuota berdasarkan daftar konsumen yang menjadi lampiran dalam pengajuan impor yang disampaikan ke kementerian Perindustrian tidak melalui perhitungan yang riil dan akurat karena terbukti tidak sesuai dengan realisasinya.

Dan terakhir KPPU juga menimbang, tidak terbukti kenaikan harga secara signifikan yang dilakukan oleh para terlapor secara bersama-sama maka tidak terjadi praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan dan pengaturan produksi yang dilakukan oleh para Terlapor.

"Majelis komisi memutuskan, menyatakan bahwa terlapor ke 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 tidak terbukti melanggar pasal 11 UU No 5 tahun 1999. Demikian keputusan ini ditetapkan oleh majelis komisi," sebut sambil mengetuk palu, di kantornya, Senin (29/7/2019) malam.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement