Juru Bicara sekaligus Komisioner KPPU Guntur Saragih menjelaskan bahwa tujuh terlapor terbukti tidak memenuhi salah satu unsur kartel pada pasal 11 UU No 5 tahun 1999, mengenai unsur mempengaruhi harga.
Memang menurutnya, ada pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dari Anggota Majelis Komisi Yudi Hidayat. Yudi memiliki pendapat yang berbeda terkait dengan pembuktian unsur dapat mempengaruhi harga dan unsur dapat mengakibatkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Majelis komisi memutuskan tidak ada pelanggaran pada pasal 11 UU No 5 tahun 1999, karena tidak terpenuhinya unsur mempengaruhi harga. Berdasar analisis majelis, satu unsur tidak terpenuhi maka diputuskan kalau tujuh terlapor ini tidak bersalah," jelas Guntur
"Tapi unsur perjanjian terpenuhi, adanya pelaku usaha terpenuhi, mengatur produksi juga terpenuhi," imbuhnya.
Sebelumnya, tujuh perusahaan diduga melanggar Undang-undang nomor 5 tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia. Dugaan praktik kartel itu telah dilakukan sejak 2015 dan 2016.
Latar belakang perkara ini berawal dan kondisi pada awal tahun 2015, saat Industri makanan dan minuman mengalami kesulitan mendapatkan garam industri aneka pangan (NaCl 97%). Para Importir melalui Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) mendorong Pemerintah untuk segera menetapkan kuota impor garam karena persediaan garam impor yang dimiliki mulai menipis.
Guna mendapatkan alokasi tersebut dilakukan rapat-rapat dan pertemuan yang dilakukan oleh Para Terlapor dan difasilitasi oleh AIPGI. Para Terlapor bersepakat mengusulkan alokasi kuota impor yang akan disampaikan kepada Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Tindakan melakukan pengaturan produksi berupa pembagian pengalokasian kuota impor garam industri aneka pangan untuk masing-masing Para Terlapor Para Terlapor diduga melanggar Pasal 11 UU 5 Tahun 1999 yang mengatur pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau Jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.