JAKARTA - Pemberian kompensasi untuk pelanggan akibat matinya listrik secara serentak di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Barat telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 27 Tahun 2017.
Di mana peraturan tersebut mengenai Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero), Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, pemberian kompensasi ini secara automatis akan diberikan kepada pelanggan dari tagihan listriknya. Sebab PLN sudah memiliki data rinci mengenai berapa pelanggan yang terkena dampak dari padamnya listrik ini.
“Kompensasi PLN langsung otomatis. Pelanggan yang terdampak sudah tahu ya jumlahnya,” ujarnya.
Baca selengkapnya: PLN Siapkan Kompensasi Rp839 Miliar untuk Mati Listrik, Siapa Saja yang Dapat?
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.