JAKARTA - Indonesia akhirnya memiliki aturan yang sah dalam pengembangan mobil listrik. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang percepatan mobil listrik.
Bahkan, orang nomor satu di Indonesia ini sudah meneken perpres tersebut pada Senin 5 Agustus 2019. Padahal, pada 1 Agustus 2019, perpres tersebut belum sampai di meja Jokowi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tanda Tangani Perpres Mobil Listrik
Perjalanan perpres mobil listrik ini sangat panjang dan berliku. Seringkali perpres ini molor dari target yang ditentukan. Perpres ini sebenarnya tidak hanya membahas mobil, namun mencakup kendaraan listrik, termasuk bus dan motor.
Perpres mobil listrik ditargetkan diteken pada 2018, namun selama perjalanannya, perpres ini menemui banyak kendala, mulai insentif, pajak hingga harga mobil listrik.
Berbagai menteri yang bersangkutan dalam merancang perpres mobil listrik acapkali mengutarakan tidak ada kendala dalam penyusunan aturan ini dan 'menjanjikan' aturan mobil listrik siap diteken, namun hal tersebut urung dilakukan hingga akhir 2018.
Baca Juga: Tak Ada Perdebatan Lagi, Jokowi Tinggal Paraf Perpres Mobil Listrik
Pada 2019, pemerintah terus menggalakan penggunaan mobil listrik sebagai mobil masa depan, yang di mana pada 2025, pemerintah menargetkan produksi kendaraan listrik capai 20%.
Hal ini tidak terlepas dari komitmen Pemerintah Indonesia untuk dapat menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (CO2) sebesar 29% pada tahun 2030 dan juga sekaligus menjaga energi sekuriti khususnya disektor transportasi darat.
Lagi-lagi banyak tantangan yang harus dicarikan solusinya dalam rangka memperkenalkan kendaraan ramah lingkungan ini, di antaranya terkait kenyamanan berkendara oleh para pengguna, infrastruktur pengisian energi listrik, rantai pasok dalam negeri, adopsi teknologi dan regulasi, dan juga termasuk dukungan kebijakan fiskal agar kendaraan electrified vehicle dapat dimanfaatkan oleh para masyarakat pengguna tanpa harus dibebani biaya tambahan yang tinggi.
