JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan mobil listrik. Hal ini menjadi suatu aturan yang sah dalam pengembangan transportasi tersebut.
Namun, Perjalanan perpres mobil listrik ini sangat panjang dan berliku. Seringkali perpres ini molor dari target yang ditentukan. Perpres ini sebenarnya tidak hanya membahas mobil, namun mencakup kendaraan listrik, termasuk bus dan motor.
Baca juga: Minta Harga Mobil Listrik Murah, Jokowi: Biar Berseliweran
Perpres mobil listrik ditargetkan diteken pada 2018, namun selama perjalanannya, perpres ini menemui banyak kendala, mulai insentif, pajak hingga harga mobil listrik.
Oleh sebab itu, Jakarta, Minggu (11/8/2019), Okezone akan merangkum fakta-fakta perjalanan Perpres mobil listrik tersebut. Berikut Faktanya:

1. Molornya Perpres Mobil Listrik
Perpres Mobil listrik dinilai meghambat waktu bahkan berhenti di tengah jalan karena banyak ditemui beberapa kendala.
Banyak sekali tantangan yang harus di cari solusinya untuk memperkenalkan kendaraan ini kepada masyarakat agar masyarakat tidak terbebani dengan kenyamanan mereka dan biaya yang tinggi.
Baca juga: Perjalanan Panjang Perpres Mobil Listrik: Molor, Diwarnai Perdebatan hingga Diteken Jokowi
2. Draf Perpres Mobil Listrik Sudah di Setneg Sejak April
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan, draf Peraturan Presiden (Perpres) mobil listrik sudah diserahkan ke Sekretariat Negara (Setneg). Selanjutnya, beleid itu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Soal kendaraan listrik, ini (draf) Perpresnya sudah di kirim ke Sekretariat Negara," katanya saat ditemui di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin 29 April 2019.
3. Sri Mulyani mengaku Perpres Mobil Listrik tidak ada kendala
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, aturan mengenai mobil listrik akan segera diterbitkan. Menurutnya, aturan tersebut sudah siap dan akan segera disampaikan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditandatangani.
Penetapan aturan mobil listrik memang menghambat waktu dan berhenti ditengah jalan. Meski demikian, Sri Mulyani menyangkal adanya kendala dalam pembuatan beleid tersebut. "Enggak ada kendala," kata dia.