Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Perjalanan Perpres Mobil Listrik hingga Dikasih Lampu Hijau

Delia Citra , Jurnalis-Minggu, 11 Agustus 2019 |08:07 WIB
Fakta Perjalanan Perpres Mobil Listrik hingga Dikasih Lampu Hijau
Mobil Listrik (Reuters)
A
A
A

6. Aturan mobil listrik masih terganjal revisi PP

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, masih ada kendala dalam penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). Darmin nasutionjuga mengatakan bahwa Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto menginginkan adanya revisi salah satu Peraturan Pemerintah (PP) agar lebih sinkron dengan beleid baru yang akan terbit tersebut.

"Kalau Perpres-nya sudah siap, tapi Menteri Perindustrian minta satu aturan lagi diubah," ujar Darmin di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Darmin menekankan, perubahan PP tersebut bukan satu-satunya menjadi kendala dari lamanya Perpres mobil listrik diterbitkan. Dia juga tak bisa memastikan kapan revisi PP tersebut bisa rampung.

7. Perpres Mobil Listrik Akhirnya Ditandatangani Jokowi

Akhirnya Perpres mengenai Mobil Listrik pun sudah menemui titik terang. Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah menandatanganinya. Melalui penandatanganan itu, mobil listrik dalam waktu dekat akan segera mempercepat industri ramah lingkungan tersebut beredar di Indonesia.

"(Perpres mobil listrik) oh sudah. Sudah-sudah. Sudah saya tanda tangani hari Senin pagi," kata Jokowi ketika berada di Gedung Sekretariat ASEAN, Jakarta, Kamis 8 Agustus 2019.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga meminta jajarannya mendorong agar industri automotif segera merancang dan mempersiapkan untuk membangun industri mobil listrik.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement