Sebagai satu-satunya asosiasi penerbit pers cetak di Indonesia yang beranggotakan 450 penerbit, SPS meyakini, pemberian insentif atas pembelian kertas koran dan penjualan media cetak, tidak akan membuat pundi-pundi keuangan negara tergerus.
"Justru melalui insentif tersebut, akan mengundang minat baca masyarakat semakin tinggi terhadap media cetak. Pada gilirannya budaya membaca yang kuat akan berkontribusi terhadap pencerdasan bangsa. Ada sisi "intangible advantage" yang luput dari perhitungan Menkeu jika menolak kampanye No Tax for Knowledge penerbit media cetak," Jelas Sekretaris Jenderal SPS Pusat Asmono Wikan dalam keterangannya, Selasa (13/8/2019).
Menurutnya, sebagai bagian dari media arus utama, kontribusi penerbit pers cetak terhadap informasi yang utuh juga sangat kuat. Dalam berbagai kesempatan, pemerintah pun mengakui peran penting pers cetak dalam mendukung kampanye besar anti hoax.
"Patut disayangkan jika Menkeu terlalu dini menutup pintu dialog dengan SPS Pusat ikhwal No Tax for Knowledge. Padahal ikhtiar pers cetak dalam ikut meliterasi dan mengkonsolidasi keutuhan bangsa selama ini tak terhitung lagi banyaknya," kata dia.
Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Tak Ada Tax Amnesty Jilid II
Sekadar diketahui, di berbagai negara maju yang tingkat literasinya tinggi, seperti Norwegia, Jerman, Denmark, Swedia, dan bahkan India, insentif atas kertas koran juga diberlakukan. Tak heran jika peran pers cetak di negara-negara tersebut masih sangat kuat dalam ikut mendidik masyarakat.
"Pada akhirnya, ini soal keberpihakan. Barangkali Menkeu tidak melihat pentingnya memberi keberpihakan pada industri yang tiap tahun menyumbang pajak ke Negara puluhan bahkan mungkin ratusan milyar. Itulah industri pers cetak di tanah air," pungkas Asmono.
(Rani Hardjanti)