"Akses data ini bisa dilakukan oleh anggota yakni kontraktor kontrak kerja sama yang membayar iuran dan non anggota yakni masyarakat yang tidak dikenakan iuran sistem keanggotaan," tutur dia.
Baca Juga: RI 'Jualan' Blok Migas ke Investor Asing
Dia menjelaskan, anggota bisa mengakses penuh atas seluruh data yang bersifat tidak rahasia. Dan juga data yang telah melewati masa kerahasiaan. Sedangkan untuk non anggota hanya dapat mengakses data umum dan data dasar yang bersifat tidak rahasia.
"Ini cita-cita lama terwujud dengan Permen ini. Di mana di Inggris beberapa bulan lalu juga buka," pungkas dia.
(Dani Jumadil Akhir)