Menurut Hanif, untuk sementara waktu, peserta akses reguler akan mendapatkan pelatihan di lembaga pelatihan pemerintah maupun swasta. Namun untuk peserta akses reguler ini ditujukan kepada eks korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Nantinya lanjut Hanif, seusai mengikuti pelatihan, peserta tersebut akan memperoleh insentif uang ‎dengan waktu terbatas. Namun hingga saat ini belum diputuskan besaran insentif uang yang diberikan dalam program Kartu Pra Kerja.
"Untuk korban PHK ini akan mendapatkan re-skilling, atau diberi pelatihan skills lain supaya dapat bekerja, atau berganti pekerjaan," kata Hanif.
(fbn)