Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapan Ditjen Pajak 'Cerai' dari Kemenkeu?

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 22 Agustus 2019 |15:20 WIB
Kapan Ditjen Pajak 'Cerai' dari Kemenkeu?
Ilustrasi: Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipisahkan dari Kementerian Keuangan. Ini usulan DPR untuk kesekian kalinya untuk memisahkan DJP dari Kementerian Keuangan.

 Baca Juga: Ditjen Pajak Pisah dari Kemenkeu, Ini Kata Sri Mulyani

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Bambang Haryo mengatakan, pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan ini bisa menjadi salab satu mendongkrak penerimaan pajak. Karena menurutnya, rasio penerimaan perpajakan (tax ratio) masih sangat rendah bahkan sering kali di bawah dari target.

"Rasio penerimaan pajak cenderung menurun, realisasi penerimaan pajak yang tidak pernah sesuai target sejak 2014," ujarnya di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

 Baca Juga: Apa Kabar 'Perceraian' Ditjen Pajak dengan Kemenkeu?

Menurut Bambang, hal tersebut sangat mengecewakan mengingat penerimaan perpajakan memiliki peran penting dalam penerimaan negara secara keseluruhan. Adapun porsi penerimaan perpajakan adalah sebesar 80% sedangkan sisanya berasal penerimaan cukai dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Jika kinerja penerimaan perpajakan di bawah kinerja, maka akan berpengaruh juga terhadap penerimaan keseluruhan. Sedangkan belanja pemerintah yang berasal dari APBN jumlahnya terus naik tiap tahunnya.

 Ditjen Pajak

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement