JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) RAPBN 2020 dibawa ke tahap selanjutnya. Keputusan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang dilakukan pada hari ini.
Baca Juga: DPR Berikan Pandangan soal RAPBN 2020 ke Sri Mulyani
Rapat yang berlangsung selama tiga jam itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon. Rapat paripurna juga dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan perwakilan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).
Dalam rapat, enam anggota partai koalisi pemerintah yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PPP, PKB, dan Hanura sama-sama menyampaikan persetujuan terhadap RUU APBN 2020 untuk bisa dibahas lebih lanjut.
Baca Juga: Fasilitas Masyarakat dan Dunia Usaha Akan Dapat Anggaran Rp221 Triliun dari Penerimaan Pajak
Sementara Partai Demokrat dan PAN satu suara dengan koalisi partai pemerintah. Keduanya ternyata menyetujui RUU APBN 2020 agar dibahas lebih lanjut di tingkat selanjutnya.
Sementara itu, dua partai oposisi Gerindra dan PKS memiliki pandangan berbeda. Khusus Partai Gerindra tidak menyatakan sikap sama sekali terkait dengan RUU RAPBN 2020. Sedangkan PKS menyetujui untuk menindaklanjuti ke tahap selanjutnya dengan catatan.