Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Insentif untuk Mobil Listrik, dari Parkir Khusus hingga Uji Tipe

Delia Citra , Jurnalis-Sabtu, 24 Agustus 2019 |20:24 WIB
Insentif untuk Mobil Listrik, dari Parkir Khusus hingga Uji Tipe
Mobil Listrik Pininfarina Battista. (Foto: Okezone.com/Business Insider)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan kebijakan untuk memberikan insentif dan kemudahan bagi pihak-pihak yang akan melakukan uji tipe kendaraan mobil listrik.

Baca Juga: Menhub: Mobil Listrik Solusi Atasi Polusi Udara Jakarta

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, insentif yang akan diberikan bisa dalam bentuk fiskal maupun yang non fiskal. Dikatakannya, hal ini sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan.

Abadikan Mobil Listrik BMW i8 pada Ajang IIMS 2018

“Kami akan mendorong terutama yang non fiskal kepada para Gubernur agar nantinya membuat peraturan menyangkut masalah parkir, dan sebagainya untuk kendaraan listrik harus dibedakan dengan kendaraan biasa. Selanjutnya kami juga mendorong untuk melakukan insentif di mana untuk kendaraan biasa bisa sampai Rp5 juta per tipe untuk biaya uji tipe, tentunya sesuai dengan semangat dari Perpres ini kami coba nanti komunikasi dengan Kementerian Keuangan utnuk menurunkan angkanya,” tambah Budi, dikutip dari laman Setkab, Sabtu (24/8/2019).

Baca Juga: Soal Perpres Mobil Listrik, Menteri Jonan Minta Pemda Buat Aturan Turunannya

Menyangkut masalah noise atau suara, menurut Dirjen Budi memang noise atau suara ini menjadi suatu kewajiban menyangkut aspek keselamatan, namun untuk produk sekarang yang sudah ada belum memiliki suara.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement