Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengembangan Mobil Listrik RI Jangan Ada Intervensi Asing

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 29 Agustus 2019 |11:49 WIB
Pengembangan Mobil Listrik RI Jangan Ada Intervensi Asing
Ilustrasi Mobil Listrik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Maka itu, tutur dia, selain pemberian insentif yang tepat sasaran, khusus pengguna mobil listrik nantinya juga diberikan insentif lain.

"Di antaranya yakni bebas biaya parkir, hingga terbebas dari ganjil genap. Hal itu akan mendorong masyarakat beralih. Dibuat juga menarik investasi agar harga jual di luar kemampuan tingkat masyarakat," pungkas dia.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang mobil listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement