Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sederet Fakta PNS Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru, Cek Nomor 2 dan 5

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 02 September 2019 |06:26 WIB
Sederet Fakta PNS Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru, Cek Nomor 2 dan 5
PNS Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) diwajibkan pindah ke ibu kota baru. Saat ini pemerintah masih menkaji berapa banyak PNS serta kementerian maupun lembaga mana yang akan diboyong ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengingatkan seluruh ASN harus siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia.

 Baca Juga: PNS Angkatan 2017-2019 Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru

Dengan adanya perpindahan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur, sudah semestinya ASN menerima hal ini dengan positif.

Berikut fakta menarik PNS Wajib Pindah ke Ibu Kota Baru seperti dirangkum Okezone, Jakarta, Senin (2/9/2019).

1. PNS Harus Siap Pindah ke Ibu Kota Baru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengingatkan seluruh ASN harus siap ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia.

"ASN sudah ada kontrak dengan negaranya. Di mana pun tempatnya akan siap. Sudah tertuang di undang-undang dan PP-nya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.

 Baca Juga: Tugas Negara, PNS Harus Siap Pindah ke Ibu Kota Baru

2. Aturan PNS Siap Ditugaskan ke Mana Saja

Dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 11/2017 tentang Manajamen ASN, tertulis bahwa setiap ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

 Ibu Kota Pindah

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement