JAKARTA - Tarif baru ojek online (ojol) mulai berlaku penuh di seluruh Indonesia hari ini, Senin (2/9/2019). Aturan ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.
Sebelumnya, Direktur Angkatan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan, mulai 2 September 2019 dini hari, akan diberlakukan tarif baru di seluruh Indonesia.
Baca juga: Gojek dan Grab Kompak soal Aturan Tarif Ojol
"Kita harapkan kedua aplikator bisa melaksanakan itu pada pekan depan," harap dia beberapa waktu lalu.