Oleh sebab itu, Jakarta, Senin (2/9/2019), Okezone merangkum tarif baru ojol yang berlaku hari ini. Berikut daftar tarif baru batas bawah dan batas atas ojol berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019:
Baca juga: Menhub Nyate Bareng Ojek Online
- Zona I (Sumatra, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp1.850-Rp2.300 per km dengan biaya minimal Rp7.000-10.000