Sementara itu, lanjut dia, untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau mereka yang iurannya tidak dibayarkan perusahaan, untuk ikut membantu program pemerintah ini dengan cara melakukan pembayaran secara teratur. Dan besaran kenaikan iuran sudah diperhitungkan dengan baik oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
"Untuk yang mampu dia harus ikut urunan. Mengenai tarif itu dilihat oleh DJSN bagaimana kita bisa menjaga agar jaminan kesehatan nasional tetap bisa jalan. Pemihakan pemerintah terhadap masyarakat kurang mampu sudah luar biasa besar," katanya.
Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini hanya berlaku untuk peserta mandiri kelas I dan II, sedangkan untuk kelas III belum ditetapkan.
Pemerintah bakal menaikkan iuran peserta kelas I menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan.
(Dani Jumadil Akhir)