JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken aturan terkait mobil listrik yang dituangkan dalam Perpres No 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Untuk memastikan aturan tersebut segera dijalankan, Kementerian Perhubungan tengah merancang dua aturan turunannya. Aturan pertama yang sudah hampir kelar tersebut yakni mengenai uji tipe. Di mana, tahapan perancangan sudah masuk harmonisasi dan menunggu tanda tangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Baca Juga: Indonesia Bisa Jadi Produsen Kendaraan Listrik? Ini Kata Menko Luhut
Okezone pun merangkum sejumlah fakta menarik soal rencana mobil listrik hingga diklaim bahan bakarnya bisa lebih hemat daripada bensin, Senin (9/9/2019):
1. Cas Mobil Listrik Lebih Murah dari Beli Bensin
PT PLN (Persero) menyebut harga pengisian listrik cepat (fast charging) lebih murah dibanding tarif membeli bahan bakar bensin. Hal tersebut untuk medorong masyarakat agar memiliki kendaraan listrik.
"Jadi, harga (pengisian) fast charging harus lebih murah dari pada bensin," ujar Direktur Regional Jawa Bagian Barat, Haryanto WS.
2. Ini Besaran Tarif Mobil Listrik
PLN mematok tarif isi daya kendaraan listrik sebesar Rp1.640 per kWh. Di mana berdasarkan pengalaman uji coba kendaraan listrik bersama mahasiswa ITS untuk pengisian 4 kWh mampu bertahan hingga 1 jam pemakaian.
Baca Juga: Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar Kendaraan Listrik
"Tarif pengisian daya listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) normal maupun di station fast charging sama tidak ada perbedaan. Rp1.400 (per kWh) khusus malam hari," tutur Haryanto WS.