Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Mampu Bayar BPJS? Tenang, Ada Bantuan Iuran

Adhyasta Dirgantara , Jurnalis-Rabu, 11 September 2019 |04:13 WIB
Tidak Mampu Bayar BPJS? Tenang, Ada Bantuan Iuran
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Iuran untuk BPJS Kesehatan kelas 3 resmi dinaikkan sebesar 65%. Sebelumnya, peserta dalam klasifikasi ini 'hanya' membayar Rp25.500 per orang per bulan. Setelah iuran ditingkatkan, maka tarif yang perlu dibayar menjadi sebesar Rp42.000 per orang per bulan.

Menariknya, bila peserta mandiri tidak sanggup membayar iuran BPJS Kesehatan, maka akan menerima bantuan sebagai penerima bantuan iuran (PBI).

"Bagi peserta mandiri kelas 3 yang merasa tidak mampu dengan besaran iuran ini, dan nyata-nyata tidak mampu, dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kemensos, sehingga berhak untuk masuk PBI yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah,” tulis Kementerian Keuangan.

Rencana kenaikan iuran ini merupakan hasil pembahasan bersama oleh unit-unit terkait, seperti Kemenko PMK, Kemenkeu, Kemenkes, dan DJSN.

Baca Selengkapnya: Bila Tak Mampu, Peserta Mandiri Kelas 3 Bisa Dikategorikan Penerima Bantuan Iuran

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement