JAKARTA - Presiden ketiga RI BJ Habibie meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019), setelah menjalani perawatan intensif selama 10 hari karena sakit. Habibie dilaporkan mengembuskan napas terakhir sekira pukul 18.05 WIB.
Habibie dikabarkan sempat kritis sebelum dipastikan meninggal dunia dalam usia 83 tahun. Mantan pendiri Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) juga berkontribusi lewat sejumlah kebijakan ekonomi pada masa genting usai krisis ekonomi 1998 semasa menjabat sebagai presiden.
 Baca juga: Kenang BJ Habibie, Mendag: Beliau Buat Pesawat Sebelum Indonesia Berpikir ke Situ
Berikut, Jakarta, Rabu (11/9/2019), beberapa kebijakan ekonomi yang telah dirangkum Okezone.
Â
Pertama, BJ Habibie itu berhasil menerapkan independensi bagi Bank Indonesia untuk fokus menjaga kondisi moneter domestik. Terutama menjaga kondisi perekonomian pasca krisis Asia 1998.
 Baca juga: Jadi Bapak Teknologi, Inilah Kiprah BJ Habibie Selama 83 Tahun
Kedua, mantan Menteri Riset dan Teknologi era Soeharto dikenal karena bisa berhasil memangkas nilai tukar Rupiah yang sempat melonjak tinggi hingga Rp15.000 per USD saat masa krisis menjadi hanya Rp6.500 per USD.
Ketiga, BJ Habibie juga ikut berkontribusi bagi munculnya dua undang-undang penting terkait perekonomian. Pertama, adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. Kedua, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Follow Berita Okezone di Google News