Sebelumnya, perluasan penerapan sistem ganjil genap tambah di 16 ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai diterapkan pada 9 September 2019. Adapun penerapan pembatasan kendaraan roda empat itu juga berlaku di 28 pintu tol yang berhimpitan langsung dengan rute sistem ganjil-genap.
"Total (ada) 28 pintu tol (yang kena sistem ganjil-genap)," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin (9/9/2019).
Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojol, Kemenhub: Belum Ada Keluhan
Syafrin mengimbau masyarakat yang akan beraktivitas di Jakarta untuk mulai menggunakan transportasi umum yang ramah lingkungan dan meninggalkan kendaraan pribadi. Hal itu bertujuan untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota.
"Mari kita wujudkan kelancaran lalu lintas dan perbaikan kualitas udara Jakarta yang lebih baik," ujarnya.
(Rani Hardjanti)