Sebagai informasi sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan melakukan pelarangan ekspor nikel. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, salah satu alasan pemerintah memutuskan untuk menghentikan ekspor nikel adalah demi menjaga cadangan dan juga mempertimbangkan banyaknya smelter nikel yang mulai beroperasi di Indonesia.
“Itu yang jadi pertimbangan, cadangan kita ini kan yang dapat ditambang hampir 700 juta ton. Kalau kita hitung-hitung cadangannya hanya sampai 8 tahun,” ujarnya beberapa waktu lalu.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.