Ke depan lanjut Susi, pemerintah akan lebih concern lagi terkait modus ini. Sebab, sesuai aturan pihak asing dilarang berinvestasi atau melakukan bisnis penangkapan ikan di perairan Indonesia.
“Kita ingin laut yang merupakan 71% wilayah Indonesia memberikan kesejahteraan bagi nelayan dan masyarakat," katanya.
Asal tahu saja, sesuai peratutan yang berlaku perusahaan asing dilarang berinvestasi untuk sektor hulu perikanan tangkap. Namun, investor asing diberikan ruang sebesar-besarnya dalam berinvestasi di level midstream atau hilir. Terutama dalam pembangunan industri pengolahan ikan hingga pendirian cold storage di pelabuhan untuk menyimpan hasil tangkapan nelayan.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
(Dani Jumadil Akhir)