Menyoroti permasalahan tersebut, Bappebti menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan produk Perdagangan Berjangka Fisik Emas Digital yang juga mengacu pada Peraturan Bappebti No 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
Dia pun memaparkan beberapa hal yang dapat menjadi indikator keamanan dalam investasi emas digital, salah satunya yaitu bila sudah disetujui oleh Bappebti. Nantinya, akan ada daftar pihak mana saja yang telah disetujui oleh Bappebti, siapa bursanya, pedagang, pengelola, dan lain-lain.
Hingga saat ini, perdagangan berjangka fisik emas digital tersebut masih terus dikembangkan dengan mengacu pada peraturan yang ada demi tercapainya perdagangan emas digital yang legal.
"Tujuan peraturan kan untuk melindungi konsumen," tuturnya.
(Dani Jumadil Akhir)