JAKARTA - Pemerintah masih mengkaji wacana penggabungan Sikaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi 3 miliar batang.
Baca Juga: Pemerintah Sebut Kenaikan Cukai Rokok 23% untuk Pengendalian Konsumsi
Penggabungan SKM dan SPM perlu dilakukan agar tidak ada lagi pabrikan besar asing yang memanfaatkan celah dengan membayar tarif cukai murah. Dengan demikian potensi kehilangan pendapatan negara dari cukai dapat diminimalisir.
“Prinsip dalam sebuah kebijakan itu salah satunya menganut asas keadilan, jangan menganut asas menyeluruh dengan menyisakan celah untuk dimanfaatkan,” kata Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Najib di DPR, Selasa (17/9/2019) malam.
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alasan Cukai Rokok Naik 23% di 2020
