Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Demi Dongkrak Sektor Properti, Menteri Sofyan Ingin Hapus Pajak Progresif

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 18 September 2019 |17:16 WIB
Demi Dongkrak Sektor Properti, Menteri Sofyan Ingin Hapus Pajak Progresif
Sofyan Djalil (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berencana mengahapus pjak progresif pertanahan. Tujuannya adalah untuk mendongkrak kembali industri properti yang tak kunjung bangkit.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, aturan mengenai pajak progresif ini banyak diprotes dan membuat pengusaha gerah. Oleh karena itu pemerintah ingin menghilangkan hambatan hambatan i sektor properti.

 Baca juga: Kenaikan Harga Properti Residensial Melambat di Kuartal II-2019

"Dari pengusaha ada kekhawatiran tentang pajak progresif, itu nanti dihilangkan karena istilahhnya menakutkan orang," ujarnya saat ditemui di Pondok Indah, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

 Sofjan Wanandi

Namun lanjut Sofyan, untuk menghapus aturan pajak progresif pihaknya harus berkoordinasi dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan. Dalam aturan tersebut nantinha para spekulan tanah bisa dikenakan pidana.

 Baca juga: Mumpung Belum Menikah, Milenial Usia 21-29 Tahun Gencar Beli Rumah

"Spekulan dilarang sekarang, apalagi kalau spekulasi bisa dipidana dan transaksinya itu batal dengan hukum. Masalah UU Pertanahan tidak bisa mengatur pajak itu nanti UU Pajak," ucapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement