JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah potensi kerugian negara dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2018.
Hasil pemeriksaan itu pun tercatat dalam laporan Ihktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK Semester I Tahun 2019.
Salah satu potensi kerugian yang menjadi sorotan adalah perjalanan dinas ganda dan tidak sesuai ketentuan yang dilakukan kementerian dan lembaga (K/L). Kerugian akibat perjalanan dinas ini sebesar Rp25,43 miliar.
Baca Juga: Fit and Proper Test Anggota BPK Digelar Pekan Depan
BPK mencatat porsi terbesar adanya perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan terjadi pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Berikut sejumlah fakta-fakta yang dirangkum Okezone, terkait temuan BPK terhadap perjalanan dinas:
1. Potensi Kerugian oleh Kemendes PDTT Rp7,55 Miliar
Kemendes PDTT berpotensi merugikan negara sebesar Rp7,55 miliar. Kerugian itu berasal dari belanja perjalanan dinas dibayarkan ganda kepada pegawai sebesar Rp4,91 miliar.

Kemudian belanja perjalanan dinas berindikasi tidak riil sebesar Rp993,56 juta. Serta belanja perjalanan dinas luar negeri tidak sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) sebesar Rp184,03 juta.
2. Potensi Kerugian oleh Kemenhan Rp2,17 Miliar
KPU tercatat berpotensi membuat kerugian sebesar Rp4,34 miliar. Terdiri dari pembayaran belanja perjalanan dinas dalam negeri tidak sesuai dengan SBM sebesar Rp3,06 miliar.
Baca Juga: Janji Presiden Jokowi soal Rekomendasi BPK
Serta pembayaran belanja perjalanan dinas luar negeri, antara lain terdapat selisih harga tiket dibandingkan harga konfirmasi ke maskapai penerbangan, kesalahan perhitungan jumlah hari perjalanan, dan ketidaksesuaian dengan SBM sebesar Rp1,28 miliar.
3. Potensi Kerugian oleh Kemenhan Rp2,17 Miliar
Pada Kemenhan terjadi potensi kerugian sebesar Rp2,17 miliar karena perjalanan dinas. Hal itu karena bukti tiket perjalanan tidak sesuai dengan bukti yang dikeluarkan oleh penyedia jasa.
Juga karena selisih harga tiket yang dipertanggungjawabkan dengan yang dikeluarkan oleh pihak penyedia jasa, serta pembayaran biaya perjalanan tidak berdasarkan perincian pengeluaran riil.
4. Potensi Kerugian oleh K/L Lainnya Rp2,17 Miliar
BPK juga mencatat, sisanya potensi kerugian akibat permasalahan biaya perjalanan dinas sebesar Rp11,37 miliar dilakukan oleh 38 K/L lainnya.
5. Sri Mulyani Tanggapi Potensi Kerugian Akibat Perjalan Dinas
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, menghargai temuan BPK soal adanya potensi kerugian dari perjalanan dinas.
Menurutnya, seluruh temuan BPK hingga semester I-2019 akan memberikan informasi berharga baik di Kementerian Keuangan dan setiap K/L lainnya.
"Karena kita punya kepentingan yang sama, yaitu kelola keuangan negara sebaik-baiknya, dari sisi efisiensi, ketepatan, dan tanggung jawabnya sendiri. Kami akan kita lihat dan respon, seperti yang disampaikan Presiden kita harus efektifkan anggaran belanja," katanya.
(Feby Novalius)