Menurut Brahmantya, rencananya penerapan SOP ini akan dilakukan mulai 1 November 2019 mendatang. Sehingga dengan adanya aturan ini tidak ada lagi kasus tumpahan minyak yang terjadi di perairan dalam negeri.
"Selatnya kan ramai, tapi Alhamdulillah kita komit tanggal 1 November mau jalankan. SOP nya ada 5, sampai ke pengawasannya juga. SOP terkait jangkar segala macam. KKP kan punya citra satelit digabung dengan TNI AL," jelasnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.