JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membongkar puluhan kasus mafia tanah yang masih terjadi di Indonesia. Tak tanggung-tanggung ada sekitar 60 kasus mafia tanah yang terjadi pada tahun ini.
Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Pemanfaatan Ruang dan Tanah Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan, keberadaan mafia tanah harus segera diatasi. Sebab keberadaan mafia pertanahan bisa merugikan semua pihak.
Baca Juga: TERPOPULER: Tim Saber Mafia Tanah Dibentuk
"Tahun ini ATR/BPN menangani 60 kasus terindikasi mafia tanah," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Meskipun begitu, Agus mengaku belum bisa memaparkan berapa jumlah kerugian yang diakibatkan mafia tanah tersebut. Sebab pihaknya masih melakukan penghitungan berapa luasan lahan yang menjadi objek mafia tanah.
“Kemudian ini belum kita kalkulasi ya berapa luas tanah yang jadi objek," ucapnya.
Baca Juga: Mafia Tanah Bergentayangan, Kepala BPN Bentuk Tim Saber
Agus menyebutkan, telah menggandeng pihak kepolisian untuk mencegah dan menangani kasus mafia tanah ini. Diharapkan kerjasama ini tidak bisa mengurangi kasus-kasus kartel tanah yang masih menghantui Indoensia.