Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Tidak Tolerir Operasional Fintech Ilegal

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 24 Oktober 2019 |11:19 WIB
   OJK Tidak Tolerir Operasional Fintech Ilegal
OJK Sikat Fintech Ilegal (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Tongam pun menyampaikan tips kepada masyarakat agar melakukan pinjaman hanya pada fintech lending yang terdaftar di OJK. Sebelum meminjam pahami risiko dan kewajibannya.

"Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar. Gunakan pinjaman untuk kegiatan produktif," katanya.

Tindakan represif yang dilakukan OJK selama inj adalah menghentikan kegiatan fintech lending ilegal dan mengumumkan daftarnya ke masyarakat. Melakukan pemblokiran aplikasi atau situs melalui Kemenkominfo.

 Fintech

Selain itu, menyampaikan laporan informasi kepada Polri. Meminta perbankan tidak memfasilitasi fintech lending ilegal.

Tindakan yang dilakukan Satgas Waspada Investasi ini telah berhasil menurunkan jumlah korban fintech lending ilegal. "Harapan kami, semakin banyak masyarakat yang teredukasi, semakin mempersempit ruang gerak fintech lending ilegal ini. OJK sangat concern memberantas fintech lending ilegal ini," kata Tongam.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement