JAKARTA - OJK melalui Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan tegas kepada pelaku fintech lending ilegal. Tindakan tegas OJK bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak terjerat dalam kegiatan fintech ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan bahwa Satgas Waspada Investasi secara berlanjut melakukan pemantauan terhadap aplikasi atau situs yang menawarkan pinjaman online ilegal dan langsung memberangus tanpa menunggu ada korban.
Baca Juga: 123 Fintech Ilegal Ditindak OJK, Simak 3 Hal Ini Sebelum Investasi
Menurut Tongam, hingga saat ini terdapat 1.477 fintech lending ilegal yang telah dihentikan kegiatan usahanya. Meskipun sudah banyak yang dihentikan, tetapi penawaran fintech ilegal ini masih tetap marak.
"Ini akibat kemajuan teknologi informasi yang memudahkan pembuatan aplikasi atau situs penawaran pinjaman ilegal. Selain itu, tingkat pemahaman masyarakat kita mengenai bahaya fintech ilegal ini masih perlu ditingkatkan," katanya di Jakarta, Kamis (24/10/2019).
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Menjamurnya Pinjaman Online Ilegal
OJK yang menjadi pemimpin Satgas Waspada Investasi melakukan strategi penanganan fintech lending ilegal dengan tindakan preventif dan represif. Tindakan preventif dilakukan dengan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar terhindar dari fintech lending ilegal.
