Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Pemangkasan Eselon, Bagaimana Nasib 440.000 Pejabat Kementerian?

Feby Novalius , Jurnalis-Sabtu, 26 Oktober 2019 |08:13 WIB
Fakta Pemangkasan Eselon, Bagaimana Nasib 440.000 Pejabat Kementerian?
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Salah satu fokus Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam 5 tahun ke depan adalah penyederhanaan birokrasi. Kepala Negara memintah dilakukan penyederhanaan pada jabatan birokrasi secara besar-besaran.

Kepala Negara menginginkan, prosedur yang sangat panjang harus disederhanakan, seperti eselonisasi dari yang semula eselon sampai IV. Jadi ke depan jabatan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya mencapai eselon 2, karena pemangkasan jabatan ini dinilai untuk mengefisiensikan pekerjaan.

Wacana penyederhanaan birokrasi ini pun tengah di tunggu publik bagaimana realisasinya. Okezone merangkum sejumlah fakta menarik terkait hal tersebut, Sabtu (26/10/2019):

1. Jabatan PNS Hanya Sampai Eselon II

Presiden Jokowi meminta dalam lima tahun ke depan jabatan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) hanya mencapai eselon 2, karena pemangkasan jabatan ini dinilai untuk mengefisiensikan pekerjaan.

"Saya minta untuk disederhanakan menjadi dua level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," ujarnya.

Melihat Lebih Dekat Aktivitas PNS Pemprov DKI Jakarta

2. Menunggu Realisasi Menpan RB yang Baru

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, pihaknya akan menunggu penunjukan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) yang baru terlebih dahulu. Karena menurutnya, wacana tersebut harus memiliki dasar hukum yang mana perintahnya akan dikeluarkan oleb MenpanRB.

“Iya (nunggu Menpan RB ditunjuk) karena kebijakan harus ada aturan di atas putih. Baru bisa dilaksanakan oleh BKN,” ujarnya..

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement