JAKARTA - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diwacanakan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Hal tersebut menyusul disahkannya Revisi Undang-Undang KPK beberapa waktu lalu oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Baca Juga: 1.000 PNS Pensiun Setiap Tahun, Kota Bandung Kekurangan Pegawai
Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya mengaku sudah bertemu dengan perwakilan KPK terkait perubahan status tersebut. Komunikasi akan terus dilakukan oleh oihaknya bersama KPK hingga mencapai kata sepakat. .
"Kami baru saja melakukan secara lisan dan tertulis kepada teman-teman di deputi dan sudah ketemu dengan KPK. Akan kami bahas bersama dong, saat ini kami menampung dulu," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Baca Juga: Menpan RB Janji Pangkas Jabatan Eselon III, IV dan V Tahun Depan
Menurut Tjahjo secara prinsip seharusnya tidak semua pegawai KPK tidak semuanya menjadi ASN. Karena untuk menjadi seorang ASN diperlukan proses penyaringan lewat mekanisme tes.
"Kami akan menyaring dulu. Tapi secara prinsip kami memahami kebutuhan yang ada di KPK," ucapnya.
Selain itu pegawai bersangkutan akan ditanyakan mengenai kesediaannya menjadi ASN. ASN sendiri nantinya akan dibagi menjadi dua kategori yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Akan ada proses seleksi dong. Kan ada yang mau dan ada yang tidak. Kan sah-sah saja, kalau ada yang mau silahkan," ucapnya.
Sebagai informasi, hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterbitkan pada Jumat (18/10/2019). Aturan mengenai KPK Saat ini diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2019.
Dalam bleid undang-undang tersebut, dalam pasal 1 angka 6 UU KPK dikatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang menjadi bagian dari eksekutif. Dengan demikian, pegawai KPK sudah seharusnya menjadi bagian dan tunduk pada UU ASN.
Status ASN pada pegawai KPK diklaim oleh pemerintah diperlukan, untuk memastikan segala pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pegawai KPK ke depan. Dengan status itu pula, pegawai KPK menjadi terikat di dalam organisasi resmi yang didukung oleh UU.
(Dani Jumadil Akhir)