JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian insentif ekspor (pelarangan ekspor) hasil tambang mineral jenis nikel. Pelarang ekspor nikel pun dipercepat menjadi 1 November 2019 dari yang diputuskan sebelumnya mulai 1 Januari 2020.
Adapun penghentian pemberian insentif ekspor nikel berasumsi bahwa sudah banyak smelter nikel yang terbangun di Indonesia. Di samping itu dalam rangka mendukung program hilirisasi, pengolahan dan pemurnian hasil tambang.
Okezone pun merangkum sejumlah fakta menarik soal dihentikannya ekspor nikel dan waktu pelarangan yang dipercepat:
1. Dampak Pelarangan Ekspor Nikel
Pemerintah melarang ekspor nikel terhitung mulai 1 Januari 2020. Namun larangan itu dipercepat jadi 1 November 2019. Pelarangan itu pun berdampak terhadap neraca perdagangan.
"Pada faktanya dijelaskan kontribusi penjualan bijih nikel ini kan tidak signifikan terhadap neraca perdagangan karena hanya USD350 juta. Pastinya ada dampak, tapi tidak sebanding dengan manfaat yang akan diperoleh ke depannya," ujar Kasubdit Pengawasan Eksplorasi Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Andi Firmanto.
Baca Juga: Ekspor Nikel Distop, Kepala BKPM Heran Masih Ada Pengusaha yang Ribut
Menurut dia, pelarangan ekspor bijih nikel ini sebagai momentum tepat pemerintah untuk antisipasi. Misalkan bijih nikel kadar rendah masih diekspor dan industri kendaraan listrik sudah hadir di China.
"Maka momentum itu yang tak akan dua kali dan harus pergunakan sebaik-baiknya. Karena kontribusi dan cadangan kita besar," ungkap dia.
2. Catatan Penting saat Ekspor Nikel Dilarang
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, pihaknya memberikan catatan tentang adanya pelarangan ekspor bijih nikel tahun depan.
Baca Juga: Sinergi Pemerintah dan Pelaku Usaha Jadi Kunci Peningkatan Ekspor
"Seperti terkait regulasi itu sendiri. Kita ketahui Peraturan Menteri (Permen), ESDM Nomor 11 tahun 2019 adanya percepatan larangan ekspor dimulai 2020. Sementara Permen Nomor 25 tahun 2018 ekspor bijih nikel sampai 2022. Di mana Permen dua-duanya itu dari UU Minerba yang sama melarang ekspor bijih nikel," ujar dia.
3. Pengusaha Tambang Siap Mendukung
Asosiasi Penambangan Nikel Indonesia (APNI) siap mendukung program pemerintah dalam hal hilirisasi, pengolahan dan pemurnian smelter nikel.
“APNI sangat mendukung segala bentuk kebijakan dan regulasi yang diterbitkan pemerintah sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Ketua Umum APNI Insmerda Lebang.