Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Agar Blackout PLN Tak Terulang Lagi, Begini Rekomendasi Ombudsman

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 07 November 2019 |15:35 WIB
Agar <i>Blackout</i> PLN Tak Terulang Lagi, Begini Rekomendasi Ombudsman
Ilustrasi Pembangkit Listrik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Ombudsman memberikan saran kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) terkait pemadaman listrik total (blackout) yang terjadi di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten dan sebagian Jawa Tengah pada Agustus lalu.

Anggota Ombudsman Laode Ida memberi saran sebagai bentuk perbaikan tata kelola kepada beberapa kementerian khususnya di bidang ketengalistrikan.

Baca Juga: Hasil Investigasi Blackout, PLN Dinyatakan Lalai

"Kementerian Energi dan dan Sumber Daya Mineral. Pertama menetapkan instalasi sistem transmisi tenaga listrik saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) 500 kV dan 150 kV menjadi Objek Vital Nasional mengikuti Pembangkit, Gardu, SUTT dan SUTET yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi Objek Vital Nasional," ujar dia, di kantornya Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Lalu, lanjut dia, kedua menyusun dan membahas bersama dengan PLN terkait pola pembiayaan dalam rangka pemangkasan tanam tumbuh di jalur transmisi diantaranya pemberian kompensasi tanam tumbuh lebih dari sekali.

Infografis Pemadaman Listrik PLN

"Ketiga mengevaluasi pola pemberian dan besaran ganti rugi yang proporsional serta berkeadilan bagi PLN maupun konsumen selaku pengguna layanan dengan melibatkan pamangku kepentingan," jelas dia.

Dia menuturkan, untuk terakhir melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perizinan rekomendasi laik bertegangan, dan sertifikat laik operasi.

Baca Juga: Pasca-Blackout, PLN Tingkatkan Kualitas Pelayanan

"Untuk seluruh instalasi listrik yang dioperasikan oleh PLN maupun dengan IPP (Independent Power Producer) sesuai dengan kewenangannya," ucap dia.

Kemudian, Ombudsman juga memberikan beberapa saran kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Pertama BUMN harus melakukan penguatan dan peningkatan kualitas infrastruktur ketenagalistrikan yang andal mulai dari pembangkit, gardu induk, SUTT, SUTTET, jalur transmisi dan distribusi tenaga listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) terutama dari sisi anggaran.

"Mereka harus melakukan penilaian Key Performance Indicator PT PLN (Persero) secara proporsional dengan memprioritaskan jaminan keandalan penyediaan jaringan tenaga listrik dan tidak hanya memprioritaskan keuntungan perusahaan," kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement