Sementara itu, pengacara Sriwijaya Air Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kisruh perjanjian kerjasama ini berawal dari ketidakjelasan perjanjian awal yang dibuat lebih setahun yang lalu. Sehingga menurutnya, terjadi saling salah menyalahkan antar kedua belahpihak.
"Dari pihak sriwijaya merasa dominasi garuda terlalu jauh intervensinya. Sehingga menurut persepsi Sriwijaya, maksud kerjasama ini sebenarnya untuk meningkatkan kapabilitas perusahaan untuk bisa membayar utangnya kepda beberapa BUMN dan di sini jadi dispute sebenarnya,"jelasnnya.
Menurut pihak sriwijaya hal ini justru tidak efisien. Karena biasannya kegiatan yang berkaitan dengan operasional dimanage oleh internal, namun saat ini justru ditangani oleh GMF yang mna costnnya jauh lebih mahal. Selama ini juga Sriwijaya mempunyai asrama-asrama untuk menamping Kru pesawat untuk dipindahkan ke hotel.
"Menurut persepsi sriwijaya utang bukannya berkurang malah membengkak selama di manage oleh Garuda. Apalagi beberapa yang lalu perjanjian KSO itu diubah menjadi perjanjian KSM dan dengan KSM itu garuda dengan sepihak menerapkan managemen fee 50% dan profit sharing 65% dari garuda dan itu dihitung dari pendapatan kotor perusahaan," jelasnya.
(Fakhri Rezy)